PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
