PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan...
Pasal 3
(1) Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pranata nuklir yang tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dinyatakan tidak berlaku. (2) Pranata nuklir yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional pranata nuklir.
