PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang CAP DINAS BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 3
(1) Cap Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menggunakan Lambang Negara digunakan oleh Kepala BATAN atau Pejabat Eselon I yang bertindak atas nama Kepala BATAN. (2) Cap Dinas Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menggunakan Logo BATAN digunakan oleh Sekretaris Utama, Deputi, Kepala Biro, dan pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang. (3) Cap Dinas Unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c menggunakan Logo BATAN disertai dengan nama masing-masing Unit Organisasi digunakan oleh Kepala Pusat, Inspektorat, Ketua STTN, dan pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
