PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU
(1) Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir mengumumkan mekanisme pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi melalui media publikasi yang mudah diakses publik. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode: a. bulan Februari sampai dengan bulan Juli untuk semester ganjil; dan b. bulan Oktober sampai dengan Desember untuk semester genap.
