PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi bertujuan untuk: a. memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu; b. memberikan penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi; dan c. mendorong mahasiswa agar berprestasi di bidangnya.
