PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU
(1) Evaluasi pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dilakukan paling lambat setiap akhir semester atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
