Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi: a. jasa kalibrasi; b. jasa sertifikasi; c. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja; d. jasa iradiasi; e. jasa pengelolaan limbah radioaktif; f. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir; g. jasa pengerjaan dan uji mekanik; h. jasa penyiapan sampel dan analisis;
i. jasa konsultasi; j. jasa teknis uji tidak merusak; k. jasa keahlian ketenaganukliran; l. penjualan produk teknologi nuklir; m. jasa pendidikan dan pelatihan; n. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan o. jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
