PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
Pasal 2
Peraturan Badan ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi Unit Kerja dalam melaksanakan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan b. mewujudkan kinerja yang akuntabel, efisien, dan efektif dengan mengedepankan aspek mutu, keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, dan keekonomian.
