PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD
Pasal 5
Jenis ATB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat berupa: a. perangkat lunak (software) komputer; b. paten; c. hak cipta; dan
d. hasil kajian/penelitian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang;
