PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang LOGO DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 6
Dalam hal logo menggunakan kombinasi warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditempatkan pada media yang memiliki warna sama dengan salah satu dari kombinasi warna, maka warna yang sama pada logo diganti menjadi warna putih tanpa mengubah makna.
