PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 231-ka-xii-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 3
Pengendalian dan pemantauan atas pelaksanaan Pedoman Tata Naskah Dinas dilakukan oleh Biro yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Sumber Daya Manusia.
