PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 58
BAB 7 — PENGAWASAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) Inspektorat menyampaikan LHA, LHR dan LHE kepada Kepala. (2) Kepala menyampaikan LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Satker selaku auditan dengan tembusan kepada Deputi terkait/ Sestama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (3) Kepala menyampaikan LHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Satker selaku evaluatan dengan tembusan kepada Deputi terkait/Sestama, BPKP, dan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
