Pasal 51
BAB 6 — LAPORAN KEUANGAN, BARANG MILIK NEGARA, DAN KEGIATAN
(1) Laporan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan dilaksanakan dalam rangka Anggaran Berbasis Kinerja dan Akuntabilitas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Unit Kerja Eselon II, dengan pengaturan sebagai berikut : a. Laporan Realisasi Anggaran Bulanan dengan menggunakan program aplikasi SIPL ke Biro Perencanaan paling lama setiap akhir bulan; b. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja triwulan ke Biro Perencanaan dengan tembusan Deputi terkait/ Sestama, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah triwulan bersangkutan berakhir, menggunakan format sebagaimana tersebut dalam lampiran XIII dilengkapi dengan lampiran XIII.a s.d. XIII.k; c. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja tahunan ke Biro Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi terkait/ Sestama, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir, menggunakan format sebagaimana tersebut dalam lampiran XV dilengkapi dengan lampiran XIII.a s.d. XIII.k lampiran XIV dan XIV.a s.d. XIV.c disertai dengan berkas elektronik; d. Kumpulan Laporan Teknis Litbangyasa (sebagai contoh format yang terdapat pada lampiran I Peraturan Kepala BATAN Nomor 177/KA/XII/2008 tentang Panduan Penelitian dan Pengembangan Untuk Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti Badan Tenaga Nuklir Nasional) ke Biro Perencanaan pada setiap akhir tahun, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir; e. Laporan pelaksanaan kegiatan triwulan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, secara berjenjang kepada Deputi terkait/Sestama dan ke Biro Perencanaan, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir menggunakan program aplikasi yang dikeluarkan oleh BAPPENAS; f. Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) secara berjenjang kepada Deputi terkait/Sestama dengan tembusan ke Biro Perencanaan, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir, menggunakan format sebagaimana tersebut dalam lampiran XV; g. Laporan Kinerja (LKj) sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah secara berjenjang kepada Deputi terkait/Sestama dan ke Biro Perencanaan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir, menggunakan format sebagaimana tersebut dalam lampiran XVI.
