Pasal 49
BAB 6 — LAPORAN KEUANGAN, BARANG MILIK NEGARA, DAN KEGIATAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, setiap entitas akuntansi (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA) wajib menyelenggarakan SAI dan menyusun laporan keuangan setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan. (2) Laporan Keuangan disusun dan disampaikan oleh UAKPA kepada UAPPA-W Bandung untuk satuan kerja PTNBR, kepada UAPPA-W Yogyakarta untuk satuan kerja STTN dan PTAPB, dan kepada Sestama (melalui Biro Umum) untuk seluruh UAKPA setelah dilakukan Rekonsiliasi dengan KPPN sebagai bahan konsolidasi dan bahan pengawasan atas penyelenggaraan SAI. (3) Laporan Keuangan UAPPA-W disusun, direkonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan disampaikan kepada UAPPA-E1 sebagai bahan konsolidasi. (4) Laporan Keuangan UAPPA-E1 disusun, direkonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan disampaikan kepada UAPA sebagai bahan konsolidasi. (5) Laporan Keuangan UAPA disusun, direkonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, direviu oleh inspektorat, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan serta Badan Pemeriksa Keuangan. (6) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) disampaikan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. (7) Dalam rangka penyelenggaraan SAI wajib dibentuk dan ditunjuk suatu unit akuntansi keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam PMK Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan diatur dengan Prosedur SAI yang diterbitkan oleh Sestama.
