Pasal 28
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) KPA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN Rencana Umum Pengadaan; b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website BATAN; c. MENETAPKAN PPK; d. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan; e. MENETAPKAN Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; f. MENETAPKAN:
- pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran; h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, KPA dapat: a. MENETAPKAN tim teknis; dan/atau b. MENETAPKAN tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
