PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
(1) Perubahan POK dapat dilakukan oleh Kepala Satker dan disampaikan kepada Deputi terkait/Sestama untuk memperoleh persetujuan dengan membubuhkan paraf pada angka 11 sebagaimana tersebut dalam format Lampiran I.
(2) Bila diperlukan, Deputi/Sestama dapat minta pertimbangan ke Biro Perencanaan sebelum menyetujui usulan perubahan POK. (3) Perubahan POK yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Sestama untuk memperoleh pengesahan.
