Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
Mekanisme Pengajuan UP dan TUP sebagai berikut: a. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM atas nama KPA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan Bendahara Pengeluaran; b. berdasarkan SPM-UP, KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran yang ditunjuk dalam SPM-UP; c. penggunaan UP menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran; d. Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali UP setelah UP dimaksud digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia dana dalam DIPA;
e. sisa UP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara paling lama tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai dengan akun yang ditetapkan; f. UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran Belanja Barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811.
- diluar ketentuan pada angka 1, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sedang untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah dan DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan pengecualian diberikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
- UP dapat diberikan paling banyak: a) 1/12 (satu per duabelas) pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diizinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah); b) 1/18 (satu per delapanbelas) pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diizinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pagu di atas Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah); c) 1/24 (satu per duapuluh empat) pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diizinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu di atas Rp.2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
- perubahan besaran UP di luar ketentuan pada angka 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- pengisian kembali UP sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dana UP yang diterima;
- dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75 % tujuh puluh lima perseratus), sedang satker memerlukan pendanaan melebihi sisa dana UP yang tersedia, satker dapat mengajukan TUP;
- pemberian TUP diatur sebagai berikut :
a) Permintaan TUP sampai dengan jumlah Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diizinkan diberikan UP dapat diberikan oleh KPPN dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan. b) permintaan TUP di atas Rp.200.000.000,00- (duaratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diizinkan diberikan UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen. Perbendaharaan. g. syarat untuk mengajukan TUP:
- untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda;
- digunakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
- apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening Kas Negara;
- apabila ketentuan pada angka 3 tidak dipenuhi satker tidak dapat diberikan TUP lagi sepanjang sisa tahun anggaran berkenaan;
- pengecualian terhadap angka 4 diputuskan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas usul Kepala KPPN. h. dalam mengajukan permintaan TUP bendahara wajib menyampaikan:
- Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana akun yang dimintakan TUP;
- Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir;
- Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS. i. SPM UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113; j. penggantian UP, diajukan ke KPPN dengan SPM-GUP, dilampiri SPTB, dan fotokopi SSP yang dilegalisasi oleh Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM untuk transaksi yang menurut ketentuan harus dipungut PPN dan PPh; k. pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu Penyedia Barang/Jasa tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium; l. pengembalian pengeluaran anggaran yang telah terbit SP2Dnya pada tahun anggaran berjalan disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
