Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
PPK mempunyai tugas: a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis Barang/Jasa, harga Perkiraaan Sendiri (HPS), dan Rancangan kontrak; b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak ; d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA setiap triwulan; i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; j. dalam hal diperlukan, PPK dapat:
- mengusulkan kepada KPA: a) perubahan paket pekerjaan; dan/atau b) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
- MENETAPKAN tim pendukung;
- MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Pengadaan; dan
- MENETAPKAN besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. k. menandatangani:
- Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari APBN murni, Penerimaan Non Pajak (PNP) maupun berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN);
- Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); dan
- Persetujuan Pembayaran pada kuitansi LS.
