Pasal 92
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sains bahan industri nuklir dan bahan maju berbasis teknologi nuklir; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemanfaatan teknologi berkas neutron; d. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan keteknikan; e. pelaksanaan jaminan mutu; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir.
