PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 79
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perjanjian kerja sama dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
