PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 71
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual; dan c. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, dan pengelolaan dokumentasi hukum.
