PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; b. pelaksanaan hubungan antarlembaga, media dan pengelolaan informasi publik; c. pelaksanaan perjanjian dan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; d. pelaksanaan keamanan dan pengamanan nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
