PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan; b. pelaksanaan verifikasi; dan c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan.
