PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa; dan b. pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara.
