Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan organisasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan bahan perumusan tugas, fungsi dan struktur organisasi serta rincian tugas; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan struktur organisasi serta rincian tugas; c. melakukan perumusan dan penyusunan Keputusan yang berkaitan dengan organisasi; dan d. melakukan Analisis Beban Kerja. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan tata laksana, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) administratif; b. melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman kerja; c. melakukan penyiapan bahan penyusunan tata naskah dinas;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SOP administratif, pedoman kerja, dan tata naskah dinas; e. melakukan penyiapan bahan pembinaan SOP administratif, pedoman kerja, dan tata naskah dinas; dan f. melakukan perumusan dan penyusunan Keputusan yang berkaitan dengan tata laksana.
