PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan organisasi; dan b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan tata laksana.
