Pasal 418
BAB 10 — PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengembangan dan pembinaan jaminan mutu, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan perencanaan, penyiapan pedoman, prosedur dan bahan penerapan sistem manajemen iptek nuklir dan pendukungnya; b. melakukan pembinaan sistem manajemen iptek nuklir dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. melakukan pembinaan penerapan standar sistem manajemen iptek nuklir, standar kompetensi personel, standar produk, dan standar teknis lainnya secara berkelanjutan; d. melakukan koordinasi dengan unit/tim jaminan mutu dalam rangka pengembangan sistem manajemen dan penerapan standar iptek nuklir dan pendukungnya; dan e. melakukan kegiatan administrasi, dokumentasi dan publikasi serta pelaporan kegiatan penerapan sistem manajemen iptek nuklir dan pendukungnya. (2) Subbidang Audit mempunyai tugas melakukan audit, pemantauan dan inspeksi jaminan mutu, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan perencanaan, penyiapan pedoman, prosedur dan bahan audit, pemantauan dan inspeksi dalam rangka penerapan sistem manajemen iptek nuklir; b. melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan, dan audit internal sistem manajemen layanan standardisasi dan mutu nuklir dalam rangka pengakuan kesesuaian; c. melakukan audit sistem manajemen iptek nuklir terhadap fasilitas dan kegiatan pemanfaatan iptek nuklir; d. melakukan inspeksi kesesuaian produk barang atau jasa iptek nuklir terhadap persyaratan yang ditetapkan; dan e. melakukan kegiatan administrasi, dokumentasi dan publikasi serta pelaporan kegiatan penerapan sistem manajemen iptek nuklir dan pendukungnya.
