PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 416
BAB 10 — PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Bidang Jaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan, pengembangan program dan pembinaan jaminan mutu; dan b. pelaksanaan audit, pemantauan dan inspeksi jaminan mutu.
