PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 411
BAB 10 — PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan standar metode uji, analisis dan produksi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan jaminan mutu; dan d. pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi.
