Pasal 385
BAB 8 — INSPEKTORAT
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta pelaporan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi: Renstra, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan Kinerja; b. melakukan urusan tata persuratan; c. melakukan urusan tata kearsipan; d. melakukan urusan administrasi kepegawaian; e. melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja; f. melakukan pengelolaan pengembangan kompetensi SDM; g. melakukan penyusunan Keputusan Kepala Pusat; h. melakukan administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi serta pelaporan; i. melakukan pengelolaan perpustakaan; j. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran; k. melakukan verifikasi dan pembukuan pelaksanaan anggaran; l. melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran anggaran serta penyelesaian pertanggungjawabannya; m. melakukan pengelolaan belanja pegawai; n. melakukan penyusunan laporan keuangan; o. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang/jasa; p. melakukan penatausahaan BMN; q. melakukan pengadaan barang/jasa melalui pengadaan langsung atau melalui ULP; r. melakukan pemeliharaan kebersihan gedung dan/atau halaman kantor; s. melakukan pengelolaan dan pembangunan gedung/ bangunan dan prasarana fisik; t. melakukan pemeliharaan dan/atau perawatan instalasi mekanikal dan elektrikal gedung; u. melakukan pengawasan pembangunan gedung dan prasarana fisik; dan v. melakukan penyusunan laporan perlengkapan dan rumah tangga.
