PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 381
BAB 8 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat adalah Unsur Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BATAN. (2) Inspektorat secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
