Pasal 379
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Unit Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personel dalam bentuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan di lingkungan Kawasan Nuklir Serpong, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengamanan dan penjagaan terhadap kawasan kerja, sarana penelitian, bahan nuklir dan non nuklir, kegiatan dan personel secara fisik dan atau melalui Sistem Pengamanan BATAN di kawasan nuklir Serpong; b. melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap pengangkutan peralatan dan bahan bakar nuklir serta bahan lain; c. melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap pejabat dan atau tamu BATAN; d. melakukan tindakan atas reaksi sistem pengamanan dalam penanggulangan kedaruratan; e. melakukan pengembangan Sistem Proteksi Fisik Instalasi Bahan Nuklir dan sumber radioaktif Kawasan Nuklir Serpong; f. melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan pengoperasian peralatan Pemadam kebakarandan Rescue Kawasan Nuklir Serpong; g. melakukan pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, dan pengujian peralatan sistem pengamanan termasuk BATAN Security System (BSS); h. melakukan latihan dan penanggulangan kedaruratan Non Nuklir; i. melakukan peningkatan kesamaptaan secara berkala; j. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban pegawai; k. melakukan tindakan investigasi terhadap tindak kedaruratan dan pencurian nuklir dan non nuklir; dan l. melakukan koordinasi dengan Unit Pengamanan Nuklir BATAN yang lain, Puspiptek dan aparat keamanan terkait.
