Pasal 377
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Pemantauan Dosis Personel mempunyai tugas melakukan pemantauan dosis radiasi personel kawasan nuklir Serpong, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pemantauan dosis radiasi eksternal personel di kawasan nuklir Serpong; b. melakukan pemantauan dosis radiasi internal personel secara in- vivo dan in-vitro di kawasan nuklir Serpong; c. melakukan Sistem Manajemen K3 di PPIKSN; d. melakukan penanggulangan kecelakaan nuklir di kawasan nuklir Serpong; e. melakukan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah B-3 sebelum dikirim ke instalasi pengolahan limbah; dan f. melakukan analisis dan evaluasi dosis radiasi eskternal dan internal personel serta penerapan teknik proteksinya.
(2) Subbidang Pemantauan Lingkungan dan Kedaruratan mempunyai tugas melakukan pemantauan radiasi lingkungan dan kedaruratan nuklir kawasan nuklir Serpong, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pemantauan radiologi lingkungan kawasan nuklir Serpong; b. melakukan pengamatan kondisi cuaca kawasan nuklir Serpong; c. melakukan pengendalian lepasan efluen radioaktif cair kawasan nuklir Serpong ke lingkungan; d. melakukan analisis dampak radiologi lingkungan; e. melakukan Sistem Manajemen Lingkungan di PPIKSN; f. melakukan pelayanan analisis kontaminasi radionuklida; g. melakukan pemantauan radiologi kedaruratan lingkungankawasan nuklir Serpong; h. melakukan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat kawasan dan lepas kawasan nuklir Serpong; i. melakukan koordinasi pelaksanaan remediasi lingkungan kawasan nuklir Serpong; j. melakukan koordinasi pelatihan, keterampilan dan gladi penanggulangan kedaruratan nuklir atau radiologi dengan konsekuensi tingkat kawasan dan lepas kawasan nuklir Serpong;dan k. melakukan penelitian dan pengembangan di bidang radioekologi lingkungan dan kedaruratan nuklir dan radiologi.
