PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 375
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Bidang Pemantauan Dosis Personel dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan dosis radiasi personel; dan b. pelaksanaan pemantauan radiasi lingkungan dan kedaruratan nuklir kawasan.
