Pasal 373
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Pengelolaan Utilitas Kawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan utilitas kawasan nuklir Serpong, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengaturan dan pengelolaan layanan; b. melakukan pengaturan pembangunan gedung/bangunan prasarana fisik lainnya di kawasan nuklir Serpong; c. melakukan pengaturan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dinas, sarana angkutan, dan alat berat serta fasilitas keselamatan lainnya di PPIKSN; d. melakukan pemeliharaan kebersihan gedung PPIKSN dan halaman kantor kawasan nuklir Serpong; dan e. melakukan pemeliharaan dan perbaikan instalasi elektrikal,mekanikal, sipil, dan jaringan komunikasi PPIKSN dan kawasan nuklir Serpong. (2) Subbidang Pengelolaan Dokumen Utilitas Kawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumen utilitas kawasan nuklir Serpong, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pemeliharaanQuality Life Time Document (QLD) melalui pembuatan cetak ulang (re-kalkir), reproduksi dalam blue print, dan menyimpan dan mensortir/membuat daftar dokumen; b. melakukan pengembangan QLD melalui pembuatan data base daftar dokumen dan alih media; c. melakukan layanan peminjaman dokumen QLD;
d. melakukan koordinasi dan layanan kunjungan tamu di kawasan nuklir Serpong; e. melakukan layanan protokoler di kawasan nuklir Serpong; dan f. melakukan dokumentasi kegiatan di kawasan nuklir Serpong.
