Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan jabatan fungsional lain yang akan ditentukan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan dan evaluasi berkas usulan penilaian jabatan fungsional; b. melakukan penyiapan bahan rapat penilaian jabatan fungsional; c. melakukan Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia, Pertama, dan Muda; d. melakukan usulan pengangkatan jabatan fungsional Utama ke PRESIDEN; e. melakukan pembuatan keputusan mutasi jabatan fungsional yaitu pengangkatan, kenaikan jabatan, pembebasan sementara dan pemberhentian, kecuali jabatan fungsional Utama; f. melakukan pengkajian butir-butir kegiatan jabatan fungsional; dan g. melakukan pengelolaan administrasi jabatan fungsional. (2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa, dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan serta jabatan fungsional lain yang akan ditentukan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan dan evaluasi berkas usulan penilaian jabatan fungsional; b. melakukan penyiapan bahan rapat penilaian jabatan fungsional;
c. melakukan Usulan Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional Madya dan Utama ke Instansi Pembina; d. melakukan Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia, Pertama, dan Muda; e. melakukan usulan pengangkatan jabatan fungsional Utama ke PRESIDEN; f. melakukan pembuatan keputusan mutasi jabatan fungsional yaitu pengangkatan, kenaikan jabatan, pembebasan sementara dan pemberhentian, kecuali jabatan fungsional Utama; g. melakukan penyiapan bahan dan penyelenggaraan presentasi ilmiah dan pengukuhan Profesor Riset bersama instansi terkait; h. melakukan pengkajian butir-butir kegiatan jabatan fungsional; i. melakukan penelaahan dan penyiapan bahan untuk penerapan peraturan jabatan fungsional; dan j. melakukan pengelolaan administrasi jabatan fungsional. (3) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, Pranata Komputer, Pustakawan, Arsiparis, Widyaiswara, Dokter, Perawat, Analis Kepegawaian, Perencana, Pengendali Dampak Lingkungan, Perancang Peraturan Perundang- undangan, Pranata Humas dan jabatan fungsional lain yang akan ditentukan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan dan evaluasi berkas usulan penilaian jabatan fungsional; b. melakukan penyiapan bahan rapat penilaian jabatan fungsional; c. melakukan Usulan Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional Madya dan Utama ke Instansi Pembina; d. melakukan pembuatan Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia, Pertama, dan Muda; e. melakukan usulan pengangkatan jabatan fungsional Utama ke PRESIDEN; f. melakukan pembuatan keputusan mutasi jabatan fungsional yaitu pengangkatan, kenaikan jabatan, pembebasan sementara dan pemberhentian, kecuali jabatan fungsional Utama; g. melakukan pengkajian butir-butir kegiatan jabatan fungsional; h. melakukan penelaahan dan penyiapan bahan untuk penerapan peraturan jabatan fungsional; dan i. melakukan pengelolaan administrasi jabatan fungsional.
