PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 367
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366, Bidang Sistem Informasi Manajemen Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan, layanan dan perawatan perangkat lunak aplikasi sistem informasi; dan b. pelaksanaan pengembangan sistem manajemen dan preservasi pengetahuan nuklir berbasis teknologi informasi.
