Pasal 365
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Pengelolaan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perangkat sistem jaringan komputer dan website, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengembangan dan penerapan teknologi jaringan komputer di BATAN; b. melakukan pengelolaan perangkat sistem jaringan komputer di BATAN; c. melakukan layanan akses intranet dan internet di BATAN; d. melakukan pengembangan dan pengelolaan website yang ada di BATAN; e. melakukan pengkajian dan penerapan teknologi pembuatan website; f. melakukan pengembangan aplikasi berbasis multimedia; g. melakukan pengelolaan peralatan sistem jaringan komputer di BATAN; h. melakukan pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi sistem jaringan komputer di BATAN; i. melakukan layanan dan monitoring akses jaringan komputer di BATAN; j. melakukan pemeliharaan dan pengamanan sistem jaringan komputer dan website; dan k. melakukan pengkajian, pengembangan dan penerapan peralatan komunikasi berbasis Internet Protocol Address. (2) Subbidang Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan perangkat komunikasi data dan keamanan informasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan pusat data, server, danDisaster Recovery Center (DRC) di BATAN; b. melakukan pengelolaan dan penggunaan Internet Protocol Address dan Domain Name System di BATAN; c. melakukan pengkajian, pengembangan dan penerapan sistem operasi komputer di BATAN; d. melakukan pengelolaan ruang pusat operasi jaringan kawasan kerja BATAN; e. melakukan pelayanan, pengelolaan dan pengem-bangan e-mail di BATAN; dan
f. melakukan pengkajian, penerapan dan pengem-bangan sistem keamanan informasi di BATAN.
