Pasal 356
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengelolaan sistem jaringan komputer; c. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen nuklir; d. pelaksanaan pengelolaan Kawasan Nuklir Serpong; e. pelaksanaan pemantauan dosis personel dan lingkungan Kawasan Nuklir Serpong; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
