PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 350
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Bidang Manajemen Inovasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan inventarisasi, kajian tekno ekonomi, dan pengelolaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; dan b. pelaksanaan kemitraan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
