PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Administrasi Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan jabatan fungsional lain yang akan ditentukan; b. penyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa, dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan serta jabatan fungsional lain yang akan ditentukan; dan
c. penyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, Pranata Komputer, Pustakawan, Arsiparis, Widyaiswara, Dokter, Perawat, Analis Kepegawaian, Perencana, Pengendali Dampak Lingkungan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pranata Humas dan jabatan fungsional lain yang akan ditentukan.
