Pasal 348
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Promosi mempunyai tugas melakukan promosi dan evaluasi promosi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan promosi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; dan b. melakukan kegiatan demo teknologi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
(2) Subbidang Produksi Media mempunyai tugas melakukan pengelolaan produksi media ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan produksi media ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; b. melakukan pengelolaan publishing house BATAN; dan c. melakukan perancangan bahan produksi media.
