PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 346
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Bidang Promosi dan Produksi Media menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan promosi dan evaluasi promosi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; dan b. pelaksanaan pengelolaan produksi media ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
