Pasal 330
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Subbbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas serta pengelolaan limbah fasilitas, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan perlengkapan keselamatan kerja dan proteksi radiasi; b. melakukan pengendalian keselamatan daerah kerja; c. melakukan pemantauan dan peningkatan/pengembangan keselamatan dan kesehatan kerja personel; d. melakukan pemantauan dan pengawasan paparan/dosis dan kontaminasi radiasi;
e. melakukan pengelolaan limbah fasilitas sebelum dikirim ke instalasi pengolahan akhir; f. melakukan pelaksanaan latihan dan koordinasi kedaruratan nuklir; g. melakukan kajian, analisis, evaluasi, dan pengembangan sistem keselamatan kerja dan proteksi radiasi; dan h. melakukan pengembangan dan sosialisasi budaya keselamatan. (1) Subbidang Keselamatan Operasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan operasi reaktor serta penyiapan dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK) , dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pemantauan persiapan sarana operasi reaktor, parameter keselamatan reaktor, dan keselamatan penggunaan reaktor, serta sistem/instalasi yang terkait keselamatan reaktor; b. melakukan pemantauan material target iradiasi; c. melakukan kajian, analisis, evaluasi, dan pengembangan sistem keselamatan operasi reaktor; d. melakukan koordinasi teknis dalam penyusunan dan pemutakhiran dokumen LAK RSG dan laporan keselamatan berkala RSG; dan e. melakukan koordinasi teknis dalam penilaian dan pemutakhiran LAK modifikasi, utilisasi, dan target iradiasi.
