Pasal 326
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Sistem Mekanik mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem mekanik dan proses reaktor, operasi bengkel mekanik dan laboratorium pendukung serta melaksanakan kegiatan in service inspection, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. mengelola gudang penyimpanan bahan dan suku cadang mekanik/proses; b. melakukan pengelolaan bengkel mekanik dan laboratorium pendukung;
c. melakukan operasi sistem mekanik/proses dan sistem kendali kualitas air; d. mengumpulkan dan mengkaji data bahan dan SSK (Sistem, Struktur, dan Komponen) mekanik/proses yang diperlukan dalam proses pengadaan, perbaikan, penggantian, pengembangan atau modifikasi; e. menyusun atau merevisi program perawatan termasuk kegiatan untuk deteksi penuaan SSK mekanik/proses; f. melakukan pemantauan dan perekaman parameter operasi SSK mekanik/proses; dan g. melakukan perawatan, pengembangan atau modifikasi SSK mekanik/proses termasuk deteksi penuaan. (2) Subbidang Sistem Elektrik mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem elektrik dan operasi bengkel elektrik, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. mengelola gudang penyimpanan bahan dan suku cadang elektrik; b. melakukan pengelolaan bengkel elektrik dan laboratorium pendukung; c. melakukan operasi sistem elektrik; d. mengumpulkan dan mengkaji data bahan dan SSK elektrik yang diperlukan dalam proses pengadaan, perbaikan, penggantian, pengembangan atau modifikasi; e. menyusun atau merevisi program perawatan termasuk kegiatan untuk deteksi penuaan SSK elektrik; f. melakukan pemantauan dan perekaman parameter operasi SSK elektrik; dan g. melakukan perawatan, pengembangan atau modifikasi SSK elektrik termasuk deteksi penuaan. (3) Subbidang Sistem Instrumentasi dan Kendali mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem instrumentasi dan kendali reaktor serta operasi bengkel instrumentasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. mengelola gudang penyimpanan bahan dan suku cadang instrumentasi dan kendali; b. melakukan pengelolaan bengkel instrumentasi dan kendali dan laboratorium pendukung; c. melakukan operasi sistem instrumentasi dan kendali;
d. mengumpulkan dan mengkaji data bahan dan SSK instrumentasi dan kendali yang diperlukan dalam proses pengadaan, perbaikan, penggantian, pengembangan atau modifikasi; e. menyusun atau merevisi program perawatan termasuk kegiatan untuk deteksi penuaan SSK instrumentasi dan kendali; f. melakukan pemantauan dan perekaman parameter operasi SSK instrumentasi dan kendali; dan g. melakukan perawatan, pengembangan atau modifikasi SSK instrumentasi dan kendali termasuk deteksi penuaan.
