PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 324
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Bidang Pemeliharaan Reaktor menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaan dan pengembangan sistem mekanik dan proses reaktor, operasi bengkel mekanik dan laboratorium pendukung serta pelaksana kegiatan in service inspection; b. pemeliharaan dan pengembangan sistem elektrik dan operasi bengkel elektrik; dan c. pemeliharaan dan pengembangan sistem instrumentasi dan kendali reaktor serta operasi bengkel instrumentasi.
