Pasal 322
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Perencanaan Operasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana operasi reaktor dan pelayanan iradiasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyusunan rencana operasi reaktor; b. melakukan koordinasi kegiatan harian operasi, perawatan dan utilisasi reaktor; c. melakukan kajian dan penyiapan Laporan Analisis Keselamatan (LAK) untuk memenuhi persyaratan perizinan bagi fasilitas iradiasi dan penggunaannya; d. membuat laporan operasi dan utilisasi reaktor; e. melakukan pelayanan iradiasi; f. melakukan pengelolaan dan pengembangan fasilitas iradiasi; dan g. melakukan pengelolaan target iradiasi. (2) Subbidang Pelaksanaan Operasi mempunyai tugas melakukan operasi reaktor, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan operasi reaktor dan sistem penunjangnya; b. melakukan iradiasi dan eksperimen di teras reaktor; c. melakukan perawatan komponen teras reaktor; d. melakukan pengisian ulang bahan bakar reaktor dan penyimpanan sementara bahan bakar bekas; dan e. melakukan pengaturan kegiatan shift operator dan supervisor reaktor. (3) Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir mempunyai tugas melakukan akuntansi bahan nuklir, pengelolaan elemen bakar nuklir dan penyiapan dokumen perizinan operasi reaktor, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan akuntansi bahan nuklir di Material Balance Area dan manajemen bahan nuklir fasilitas; b. melakukan pengelolaan elemen bakar nuklir;
c. melakukan penyiapan dokumen perizinan operasi reaktor, penggunaan bahan nuklir, iradiasi target, fasilitas iradiasi, dan reeksport bahan bakar bekas; d. melakukan pelayanan inspeksi BAPETEN dan IAEA serta pihak- pihak terkait lainnya; e. melakukan manajemen teras (in-core fuel management); dan f. melakukan koordinasi pelayanan sosialisasi pengoperasian dan penggunaan reaktor.
