PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 320
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Bidang Operasi Reaktor menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana operasi reaktor dan pelayanan iradiasi; b. pelaksanaan operasi reaktor; dan c. pelaksanaan akuntansi bahan nuklir, pengelolaan elemen bakar nuklir, dan penyiapan dokumen perizinan operasi reaktor.
