PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 314
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Pusat Reaktor Serba Guna terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Operasi Reaktor; c. Bidang Pemeliharaan Reaktor; d. Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi; e. Unit Jaminan Mutu; f. Unit Pengamanan Nuklir; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
