PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 307
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Bidang Keselamatan dan Pengelolaan Limbah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi, dankoordinasi kedaruratan nuklir fasilitas; dan b. pelaksanaan pengelolaan limbah fasilitas.
